1. Perumusan dan Pembentukan Tim Pengelola

Definisi, Para Pihak dan Tim Pengelola Kontrak

Definisi

perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia B/J atau Pelaksana Swakelola

Para Pihak

Pihak Pertama : PPK

Pihak Kedua : Penyedia/Pelaksana Swakelola

Tim Pengelola Kontrak

Tim Pendukung

Tim Teknis

Tim Tenaga Ahli

Jenis, Bentuk dan Pembayaran

Jenis

Lumsum

B/PK/JL/JK/JKK

Harga Satuan

B/PK/JL

Gabungan Lumsum & Harga Satuan

B/PK/JL

Kontrak Payung

B/JL/JK

Biaya Plus Imbalan

B/PK

Putar Kunci

PK

Waktu Penugasan

JK/JKK

Bentuk Kontrak

Bukti Pembelian/ Pembayaran

B/JL < 10 juta

Kuitansi

B/JL < 50 juta

Surat Perintah Kerja

B/JL > 50 juta s.d 200 juta

PK < 200 juta

JK < 100 juta

Surat Perjanjian

B/PK/JL > 200 juta

JK > 100 juta

Surat Pesanan

Pembayaran Prestasi Pekerjaan

Bulanan

Termin

Sekaligus

Kontrak Tahun Jamak

Penyelesaian pekerjaan lebih dari 1 tahun anggaran

Penyeleaian pekerjaan tidak lebih dari 12 bulan tetapi pelaksanaannya membebani lebih dari 1 tahun anggaran

Pekerjaan lebih memberkan nilai manfaat jika dikerjakan lebih dari 1 tahun anggaran dan maksimal 3 tahun anggaran

Uang muka, Jaminan, Garansi dan Penyesuaian Harga

Uang Muka

Pagu Anggaran > 15 M

< 20% x Nilai Kontrak

Kontrak tahun jamak

< 15% x Nilai Kontrak

Untuk UMKM

Pagu Anggaran > 50 juta - 200 juta

> 50% x Nilai Kontrak

> 200 juta - 2.5 M

> 30% x Nilai Kontrak

> 2.5 M - 15 M

30% x Nilai Kontrak

Jaminan

Jaminan Penawaran

PK : HPS > 10 M

1-3% X HPS

Pekerjaan Terintegrasi

1-3% x Nilai Pagu

Jaminan Sanggah Banding

PK

1% dari HPS

Pekerjaan Terintegrasi

1-3% x Nilai Pagu

Jaminan Pelaksanaan

B/PK/JL > 200 juta

Nilai Penawaran >80% sd 100%
x Nilai HPS

5% x nilai kontrak

Nilai Penawaran <80% sd 100%
x Nilai HPS

5% x HPS

Pekerjaan Terintegrasi Terkoreksi

Nilai Penawaran >80% sd 100%
x Nilai Pagu Anggaran

5% x nilai kontrak

Nilai Penawaran <80% sd 100%
x Nilai Pagu Anggaran

5% x nilai Pagu Anggaran

Jaminan Uang Muka

diserahkan Penyedia kepadanPPK, senilai uang muka

dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang diterima

Jaminan Pemeliharaan

5% x kontrak

apabila Penyedia menerima uang retensi pada serah terima pekerjaan pertama

Dikembalikan 14 hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai

Sertifikat Garansi

Untuk Pengadaan Barang

Penyesuaian Harga

untuk Kontrak Tahun Jamak dengan jenis Kontrak Harga Satuan

PK/JL

Waktu Penugasan

JK

Perumusan Kontrak PBJP

Perumusan
Rancangan Kontrak

dilaksanakan pada
tahap persiapan Pengadaan

Manfaat

Pedoman bagi Pokmil/PP dalam
menyusun dokumen pemilihan dan
proses pemilihan

Pedoman bagi penyedia dalam
menyusun penawaran

Pedoman pengikatan dan hubungan
kerja sama
antara PPK dan Penyedia dalam
pelaksanaan pekerjaan

Proses Penetapan
SPPBJ

dilaksanakan berdasarkan review PPK
atas laporan hasil pemilihan penyedia

Finalisasi dan Rapat persiapan
penandatanganan kontrak

pelaksanaan
penandatanganan kontrak

Ketentuan

DIPA/DPA telah ditetapkan

paling lambat 14 hari kerja setelah
diterbitkan SPPBJ,
kecuali apabila DIPA/DPA belum
disahkan

ditandatangani oleh Pihak yang
berwenang menandatangani Kontrak

Kontrak dalam bentuk bukti
pembelian, kuitansi dan surat pesanan

bukti pembelian/
pembayaran

tanggal pembelian/pembayaran

nama pembeli

nama penyedia

uraian barang/jasa yang dibeli/dibayar

kuantitas barang/jasa yang
dibeli/dibayar

jumlah pembayaran

Kuitansi

tanggal pembelian/pembayaran

nama pembeli

nama penyedia

uraian barang/jasa yang dibeli/dibayar

kuantitas barang/jasa yang
dibeli/dibayar

jumlah pembayaran

Surat Pesanan

digunakan untuk pelaksanaan
pengadaan melalui e-purchasing

Perumusan dan Pembentukan Tim Pengelola
Kontrak