Konsep Dasar 
Profesi Guru
Pengertian 
Profesi
Menurut 
Hornby
Kata profesi menunjukkan
 dan mengungkapkan
 suatu kepercayaan, 
bahkan suatu keyakinan 
atas sesuatu kebenaran 
(ajaran agama) 
atau kredibilitas seseorang
Secara 
etimologi 
Profesi dari kata 
profession yang 
berarti pekerjaan. 
Profesional artinya 
orang yang ahli 
atau tenaga ahli.
Dalam Kamus 
Besar Bahasa
 Indonesia
Profesi adalah bidang 
pekerjaan yang dilandasi 
pendidikan keahlian
 (keterampilan, kejuruan 
dan sebagainya) tertentu.
 Profesional:
1) bersangkutan 
dengan profesi
2) memerlukan 
kepandaian khusus
 untuk menjalankannya
3) mengharuskan adanya 
pembayaran untuk 
melakukannya.
Secara 
istilah 
Profesi biasa diartikan
 sebagai suatu bidang 
pekerjaan yang didasarkan 
pada keahlian tertentu
Kesimpulan bahwa profesi 
adalah suatu keahlian (skill) 
dan kewenangan dalam 
suatu jabatan tertentu yang 
mensyaratkan kompetensi 
(pengetahuan, sikap dan 
keterampilan) tertentu 
secara khusus yang diperoleh
dari pendidikan akademis 
yang intensif.
Beberapa Istilah Profesi
Profesi
Jabatan atau 
pekerjaan yang 
menuntut keahlian 
dari para
 anggotanya.
Profesional
Orang yang 
menyandang 
suatu profesi
Penampilan 
seseorang 
dalam melakukan 
pekerjaannya yang 
sesuai dengan 
profesinyaundefined
Profesionalismeundefined
Setiap pekerjaan 
harus dilakukan 
oleh orang yang 
profesionalundefined
Profesionalitas
Kualitas sikap 
para anggota suatu profesi 
terhadap profesinya 
serta derajat pengetahuan 
dan keahlian yang mereka 
miliki untuk dapat 
melakukan tugas-tugasnya
Profesionalisasi.
Proses peningkatan kualifikasi 
maupun kemampuan para
anggota profesi dalam mencapai 
kriteria yang standar dalam 
penampilannya sebagai anggota 
suatu profesiundefined
Syarat-syarat Profesi
Menurut 
Syafrudin 
Nurdin
Panggilan hidup 
yang sepenuh 
waktu
Pengetahuan 
dan kecakapan 
atau keahlian
Kebakuan 
yang 
universal
Pengabdian
Kecakapan 
diagnostik dan 
kompetensi 
aplikatif;
Otonomi;
Kode etik
Klien
Berperilaku 
pamong
Bertanggung 
jawab
Menurut 
Ahmad 
Tafsir 
memiliki suatu 
keahlian yang 
khusus.
memiliki teori-teori 
yang baku
 secara universal.undefined
diperuntukkan 
bagi 
masyarakat.undefined
Dilengkapi dengan 
kecakapan 
diagnostic 
dan kompetensi 
aplikatif.
memegang 
otonomi dalam 
melakukan 
profesinya.
Profesi harus 
sebagai 
pemenuhan 
panggilan 
hidup.
memiliki 
kode etikundefined
miliki klien 
yang jelasundefined
memiliki 
organisasi 
profesi.undefined
mengenali hubungan 
profesinya dengan 
bidang-bidang lain.
UU Nomor 20 
Tahun 2003 
tentang SISDIKNAS 
Pasal 39 (ayat 2) 
jabatan guru 
dinyatakan sebagai 
jabatan professional
Memiliki bakat, 
minat, panggilan, 
dan idealisme.
Memiliki kualifikasi 
pendidikan dan latar 
belakang pendidikan 
sesuai dengan 
bidang tugas.
Memiliki bakat, 
minat, panggilan, 
dan Memiliki kompetensi 
yang diperlukan sesuai 
dengan bidang tugas
Memiliki ikatan 
kesejawatan dan 
kode etik profesi.
Bertanggung jawab 
atas pelaksanaan 
 keprofesionalan.
Memperoleh penghasilan 
yang ditentukan sesuai
dengan prestasi kerja.
Memiliki kesempatan 
untuk mengembangkan 
profesi berkelanjutan.
Memiliki jaminan 
perlindungan hukum 
dalam melaksanakan 
keprofesionalan.
Memiliki organisasi 
profesi yang mempunyai 
kewenangan mengatur 
hal-hal yang berkaitan 
dengan keprofesian.
Urgensi Profesionalisme dalam Kehidupan
Keinginan untuk 
selalu menampilkan 
perilaku yang 
mendekati standar 
ideal
Meningkatkan dan 
memelihara 
citra profesi.
Memanfaatkan 
setiap kesempatan 
pengembangan
profesional.
Mengejar kualitas 
dan cita-cita 
dalam profesi.
Memiliki kebanggaan 
terhadap profesinya
UU Nomor 14 Tahun 2005 
tentang Guru dan Dosen 
menempatkan kedudukan 
guru sebagai tenaga 
profesional 
